Serang – Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sport center di Kota Serang dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang saat ini ditangani penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kejagung memastikan bahwa penanganan kedua kasus tersebut tak bernuansa politis meski yang diperiksa adalah TB Chaeri Wardana,
“Kasus ini sudah naik penyidikan, ya tentu dipantau Kejagung. Kejagung memastikan proses hukum akan tetap independen dan bebas dari tekanan politik meskipun TB Chaeri Wardana adalah suami Airin Rachmi Diany , ” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar ketika dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).
“Diharapkan prosesnya transparan dan akuntabel, silakan publik mengikutinya, ” imbuhnya.
Harli menegaskan Kejagung akan memastikan proses hukum akan tetap independen dan bebas dari tekanan politik meskipun TB Chaeri Wardana adalah suami dari salah satu calon gubernur dalam Pilkada Banten.
“Penyidik harus fokus pada pencarian dan pengumpulan bukti-bukti untuk membuat terang benderang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani, ” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Banten memanggil Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fahmi Hakim, politisi Golkar sekaligus Ketua DPRD Banten, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang berlangsung antara 2008-2011 untuk pembangunan sport center oleh Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, ” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip pada Rabu (20/11/2024).
Sebagai informasi, penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung berkembang dengan pemanggilan saksi tambahan, termasuk Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fahmi Hakim.
Selain dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengadaan lahan di Desa Kemanisan, Fahmi Hakim juga diperiksa terkait dugaan korupsi aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi.
Nama-nama lain yang dipanggil adalah Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Banten.
Sebelumnya, Koordinator organisasi Kemajuan Untuk Masyarakat (KAUM) Banten Mufrod Tama, menyesalkan sikap Kejati Banten yang mencuatkan masalah lama bertepatan dengan momen Pilkada.
“Kasus dicuatkan kembali hanya berselang satu pekan sebelum pemungutan suara pilkada, ini terindikasi kuat ada politisasi hukum. Ini keadaan darurat jika hukum digunakan sebagai alat politik, ” ujar Mufrod.
“Ada irisan opini yang sedang dibuat, seperti ingin menjatuhkan citra kandidat calon gubernur di Pilkada Banten. Saya kira, cara ini menodai demokrasi, ” ujarnya.
Sedangkan pengacara Tb Chaeri Wardana, Sukatma mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini keputusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sukatma mengaku, kliennya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun Sukatma enggan berkomentar terkait dugaan politisasi kasus ini. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak. (***)